Profil MiGas Kabupaten
Ogan Ilir
Kabupaten Ogan Ilir sebagai Kabupaten
baru yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003 merupakan
kabupaten yang sangat berpotensi di bidang migas. Hal ini dapat dibuktikan
dengan ditemukannya struktur migas di wilayah Kabupaten Ogan Ilir yang terletak
pada beberapa Kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir.
Berdasarkan sumber data dari Departemen
Energi dan Sumber Daya Mineral, PT. Pertamina EP Region Sumatera, PT. Retco
Prima Energi, Pertamina EP Formasi Sumatera Energi dan JOB Pertamina Talisman
(OK) Ltd yang berada di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Sebagai catatan mengenai
lapangan Tanjung Miring Timur yang diusahakan oleh kontraktor PT. Retco Prima
Energi-Pertamina TAC, bahwa struktur lapangan tersebut sebagian berada di
wilayah Kabupaten Muara Enim. Tidak semua berada di wilayah Kabupaten
Ogan-Ilir.
Evaluasi produksi migas Kabupaten Ogan
Ilir dan peramalan produksi migas 10 tahun ke depan. Produksi migas dari
lapangan yang aktif sebagian besar berasal dari Pertamina (Kontrak Kerja Sama)
dan sisanya berasal dari kerjasama antara Pertamina dengan Mitra. Secara umum
produksi migas di Ogan Ilir termasuk kecil, yaitu sekitar 806 bopd. Hal ini
disebabkan lapangan-lapangan migas di Ogan Ilir tergolong sudah tua sehingga sulit
dinaikkan lagi produksinya dari sumur yang telah ada sebelumnya.
Minyak dan Gas Bumi mempunyai kontribusi yang sangat besar
bagi penerimaan negara dan pemenuhan energi serta bahan baku industri dalam
negeri, dan pada saat ini produksi Minyak dan Gas Bumi mengalami penurunan.
Potensi Minyak dan Gas Bumi masih dapat dioptimalkan untuk diproduksikan
sehingga dalam rangka mengupayakan peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi
pemerintah telah menetapkan pedoman kebijakan peningkatan produksi Minyak dan Gas
Bumi dalam suatu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 06
Tahun 2010.
Didalam permen tersebut diwajibkan kepada kontraktor
(Pertamina) untuk menginventarisir lapangan maupun sumur-sumur yang masih berpotensi baik yang pernah diproduksikan maupun yang belum pernah diproduksikan. Dalam
rangka membantu pelaksanaan program peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi mungkin hal-hal yang dapat dilakukan
adalah :
1.
Melakukan
kegiatan seismic,
2.
Pemboran
sumur-sumur baru,
3.
Dikembangkan
sistem informasi yang terintegrasi,
4.
Dikembangkan
Badan Usaha Milik Daerah untuk turut serta di kegiatan usaha hulu dan hilir
migas, dalam rangka merespon peluang yang ada yang ditawarkan UU migas, serta
penjajakan kemungkinan pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk
memanfaatkan peluang kemungkinan pengambilalihan participating interest
10% bagi pemerintah daerah.
0 komentar: