Kamis, 12 Maret 2015
ALAT-ALAT
KELENGKAPAN KOPERASI
SAKINAH 06031281419071
INDRIAISNI HAFIZO 06031381419053
ANIDAR 06031381419056
CHINDY YUNITA IRAWAN 06031381419059
NAMA DOSEN : Drs. RUSMIN AR, M.Pd
PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS KEGURUAN
DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SRIWIJAYA
2014
Alat-Alat Kelengkapan Koperasi
1.1 Pengertian
Menurut UU
No.25/1992 Alat kelengkapan organisasi koperasi terdiri dari tiga unsur yaitu,
Rapat Anggota Tahunan (RAT), Pengurus Koperasi, Pengawas Koperasi dan bila memungkinkan dapat mengangkat Manajer
Koperasi yang bertugas melaksanakan kegiatan usaha koperasi. Pengurus dan pengawas koperasi adalah anggota yang
dipilih melalui RAT, sedangkan manajer adalah tenaga profesional non anggota.
Anggota
koperasi dapat menjalankan kegiatannya dengan baik, maka koperasi harus
memiliki alat perengkapan organisasi. Alat perlengkapan koperasi sebagimana di
ketahui adalah pilar-pilar yang akan menentukan maju mundurnya koperasi.
Pengurus
adalah pelaksanaan usaha koperasi yang bertanggungjawab kepada rapat anggota.
Pengawasan adalah orang yangmengadakan pengawasan terhadap kebijakan pengurus
dan dapat di beri saran demi kemajuan ekonomi. Manajer adalah orang yang di
beri wewenang dan kuasa untuk mengelola dan bertanggungjawab kepada pengurus
koperasi.
1.2 Rapat anggota
Secara hukum
anggota koperasi adalah pemilik dari koperasi dan usahanya,karena anggotalah
yang mempunyai wewenang mengendalikan koperasi bukan pengurus dan bukan pula
manager. Oleh karena itu, tidak salah kalau dikatakan bahwa kunci keberhasilan
koperasi terletak pada anggota. Salah satu pilar organisasi dalam kegiatan
usaha koperasi adalah rapat anggota. Mempunyai kekuasaan tertinggi dalam
organisasi koperasi.
Sebagaiman
telah ditegaskan dalam pasal 33 UU No.25/1992. Rapat anggota koperasi mempunyai
kekuasaan antara lain:
a. Menetapkan anggaran dasar
koperasi. Pada umumnya anggaran dasar koperasi
akan mengatur beranggota hubungan para anggota dengan usaha koperasi, dan
segala hak dan kewajiban anggota koperasi.
b. Menetaapkan kebijakan umum di
bidang organisasi, managemen dan usaha koperasi.
c. Menetapakan
pemulihan, pengangkatan,dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Menetapakan
rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
e. Menetapakan
pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f.
Menetapkan pembagian
SHU
g. Menetapkan
penggabunagan,peleburan,pembagian dan pembubaran koperasi.
Rapat anggota
koperasi di selenggarakan sedikitnya setahun sekali guna meminta keterangan dan
pertanggung jawaban pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugasnya. Selain
itu, rapat anggota juga akan membicarakan kebijakan pengurus dan rencana kerja
koperasi untuk tahun buku yang akan datang. Sesuai dengan ketentuan organisasi
koperasi yang berhak hadir pada rapat anggota ialah:
a. Para anggota yang namanya
trdaftar dalam buku daftar anggota
b. Mengurus
koperasi pengawas koperasi dan penasehat
c. Pejabat
koperasi/pemerintah yang berdasarkan UU koperasi berhak hadir pada rapat
anggota untuk memberikan bimbingan dalam upaya mengembangkan koperasi.
d. Peninjau
yang juga brkepentingan terhadap jalannya koperasi.
Dalam
pengambilan keputusan pada saat rapat anggota hanya para anggota yang berhak
memberikan suara. Dalam pengertiannya anggota ialah anggota-anggota yang duduk
dalam kepengurusan koperasi dan pengawas,mereka berhak menyampaikan pendapat
berbentuk saran dan usulan di dalam proses pengambilan pengambilan keputusan
dalam kedudukannyasebagai anggota. Pengurus tidak berasal dari anggota koperasi
tidak berhak memberikan suara didalam pengambilan keputusan.
Sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 24 ayat I UU No. 25/1992, bahwa keputusan rapat anggota
koperasi akan diambil berdasarkan musyawarah di antara para anggota dalam upaya
mencapai mufakat.
Dalam hal
musyawarah mencapai mufakat dan tidak mungkin dapat dicapai, maka sesuai dengan
bunyi ayat 2 UU No.25/1992, “pengambilan keputusan rapat anggota dilakukan
berdasarkan suara terbanyak (voting)”. Dalam mengambil keputusan dilakukan
melalui pemungutan suara, maka setiap anggota koperasi hanya mempunyai hak atas
satu suara (one man one vote).
1.3 Pengurus
Koperasi
Pengurus
adalah anggota koperasi yang memperoleh kepercayaan dan raspat anggota untuk
memimpin jalannya organisasi dan usaha koperasi. Pengurus menentukan apakah program-program
kerja yang telah disepakati dalam rapat anggota benar-benar dapat
dijalankan.Pengurus koperasi mempunyai fungsi idiil (ideali function ) dan
karenanya pengurus koperasi mempunyai berfungsi yang luas:
1. Sebagai pusat pengambil
keputusan tertinggi (Supreme decision center funcion).
2. Sebagai
alat penasehat (advisory function).
3. Sebagai
pengawas atau sebagai orang yang dapat di percaya (trustee funcion).
4. Sebagai
penjaga keseimbangan organisasi (perpetuating function).
5. Sebagai
simbol (symbolic function).
Persyaratan
untuk biasa dipilih dan diangkat menjadi pengurus diatur dalam anggaran dasar
koperasi. Dalam UU No.12/19667, dimana telah disebutkan bahwa syarat-syarat
untuk menjadi pengurus koperasi adalah:
·
Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja,
·
Syarat-syarat lain yang
ditentukan dalam AD koperasi.
Pengurus
koperasi biasanya bertugas selama 3 tahun. Adapun tugas-tugasnya adalah:
·
Mengelola koperasi dan usahanya.
·
Mengajukan rancangan
rencana kerja anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
·
Menyelanggarakan rapar
anggota.
·
Mengajukan laporan
keuangan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
·
Memelihara buku daftar
anggota dan pengurus
Pengurus
koperasi diberikan wewenang yang mendukung tugas dan tanggung jawabnya sebagai
administrator pelaksanaan kegiatan. Adapun wewenang tersebut adalah:
a. Mewakili koperasi jika ada
masalah yang melibatkan dalam urusan hukum di pengadilan.Pengurus
akan bertindak atas nama koperasi di dalam dan di luar hukum yaitu:
·
Pengurus mewakili
perkumpulan koperasi, jika kepentingan koperasi perlu diperhatikan di muka
pengadilan.
·
Di luar pengadilan,
umpamanya koperasi diundang atau dipanggil oleh pejabat pemerintah, maka yang
akan memenuhi panggilan adalah pengurus.
b. Memutuskan kelayakan
penerimaan atau penolakan seorang calon anggota berdasarkan anggaran dasar
koperasi.
c. Melakukan
tindakan-tindakan untuk kepentingan kemanfaatan koperasi sesuai
tanggungjawabnya sebagai pengurus.
Pengurus
koperasi secara teratur mengadakan rapat-rapat untuk membicarakan hal-hal yang
penting, misalnya:
·
Membicarakan kebijakan pelaksanaan keputusan rapat kerja,
·
Membicarakan pembagian
tugas antara sesama anggota pengurus, sehingga jelas diketahui oleh
masing-masing anggota pengurus batas-batas tugas kewajibannya, guna tercapai
suatu tata kerja pengurus yang serasi dan baik,
·
Menetapkan tugas-tugas
pekerjaan yang di laksanakan oleh
pegawai dan karyawan lainnya,
·
Menerima
petunjuk-petunjuk atau bimbingan-bimbingan dari pejabat pemerintah.
Semua rapat
pengurus yang telah diselenggarakan harus di catat atau diagendakan dalam
notulen. Dengan demikian setiap keputusan yang telah diambil oleh rapat anggota
pengurus, baik masih menduduki jabatannya maupun oleh mereka yang
menggantikannya di kemudian hari.
1.4 Pengawas
Koperasi
Salah satu
perangkat organisasi koperasi di Indonesia adalah pengawas. Tugas pengawas
koperasi adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Wewenang
pengawas koperasi pada dasarnya adalah melakukan penelitian terhadap
catatan-catatan yang ada didalam koperasi, termasuk akuntansi koperasi.
Pengawas mempunyai wewenang untuk meminta keterangan yang diperlukan dari
pengurus koperasi dan pihak-pihak yang dianggap perlu.
Sebagaimana
halnya dengan persyaratan umum yang berlaku untuk para pengurus koperasi,
anggota pengawas harus memiliki sifat kejujuran dan keterampilan kerja.
Mengingat fungsi dan kedudukannya dalam pengelolaan koperasi, maka untuk anggota
pengawas dapat juga diberlakukan syarat-syarat khusus seperti:
1. Mempunyai kemampuan berusaha
2. Mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota
koperasi dan masyarakat
sekelilingnya.
3. Seorang
anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
4. Rajin
bekerja, semangat dan lincah.
5. Pengurus
mempunyai tugas penting yaitu memimpin
organisasi sebagai keseluruhan.
6. Tugas
manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan
dengan penuh ketekunan.
Masa jabatan
pengawas diatur dalam anggaran dasar koperasi. Masa jabatan pengurus koperasi,
yaitu tidak boleh lebih dari 5 tahun. Pemeriksaan yang dilakukan atas
pengelolaan usaha koperasi dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu:
·
Pemeriksaan intern yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh
pengawas koperasi yang bertujuan untuk menilai efisiensi dan efektifitas
pengelolaan usaha koperasi oleh pengurus.
·
Pemeriksaan ekstern
yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak-pihak diluar kewenangan koperasi
yang bertujuan untuk mengetahui masalah-masalah yang sebenarnya terjadi dalam
pengelolaan usaha koperasi.
Sasaran
pemeriksaan yang dilakukan terhadap jalannya usaha koperasi pada garis besarnya
dapat dibedakan atas pemeriksaan bidang organisasi dan manajemen, serta atas
bidang usaha, permodalan dan keuangan.
a. Bidang organisasi dan
menejemen
Pemeriksaan
dilakukan dengan meneliti catatan yang ada pada buku-buku yang diselenggarakan
oleh koperasi. Buku ini terdiri dari:
·
Buku Daftar Anggota;
·
Buku Daftar Pengurus;
·
Buku Daftar Anggota
Pengawas;
·
Buku-buku catatan
lainnya yang dapat memberikan informasi secara umum mengenai organisasi dan
manajemen koperasi.
b. Bidang usaha, permodalan dan
keuangan
Pemeriksaan dibidang ini bertujuan untuk
mengetahui bidang usaha yang dilakukan oleh koperasi didalam menjalankan
fungsinya. Dan juga bertujuan untuk mengetahui jumlah modal koperasi serta dari
mana modal itu diperoleh. Hal ini penting untuk menilai keluwesan
(fleksibilitas) usaha koperasi dalam perkembangan keadaan ekonomi yang dapat
berubah serta penting dalam melakukan analisis kekuatan dan kelemahan koperasi.
1.5 Manajer Koperasi
Koperasi yang
sudah maju pada dasarnya memerlukan tenaga manajer yang profesionaluntuk
menjalankan kegiatan usahanya. Peran manajer dikaitkan dengan volume usaha,
modal kerja dan fasilitas yang diatur oleh pengurus.Pengurus bertanggung jawab
penuh dan harus memahami keinginan para anggota dan merumuskannya dalam suatu
kebijakan. Pengurus boleh memberikan arahan-arahan kegiatan, sedangkan
pelaksanaan detilnya harus diserahkan kepada manajer. Manajer professional dan
mampu menggunakan dan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia yang berada dalam
kewenangannya.
Tugas dan
kewajiban manajer dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Memimpin kegiatan usaha yang
telah di gariskan oleh pengurus.
2. Mengangkat
/ memberhentikan karyawan koperasi atas persetujuan pengurus.
3. Membantu
pengurus dalam menyusun amggaram nelanja dan pendapatan koperasi.
4. Melaporkan
secara teratur kepada pengurus tentang pelaksanaan tugas yang diberikan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar: