Kamis, 12 Maret 2015

MAKALAH ALAT-ALAT KELENGKAPAN KOPERASI

ALAT-ALAT KELENGKAPAN KOPERASI



SAKINAH                                     06031281419071
INDRIAISNI HAFIZO                     06031381419053
ANIDAR                                                   06031381419056
CHINDY YUNITA IRAWAN                06031381419059


NAMA DOSEN           : Drs. RUSMIN AR, M.Pd



PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
2014
Alat-Alat Kelengkapan Koperasi
1.1    Pengertian
Menurut UU No.25/1992 Alat kelengkapan organisasi koperasi terdiri dari tiga unsur yaitu, Rapat Anggota Tahunan (RAT), Pengurus Koperasi, Pengawas Koperasi dan  bila memungkinkan dapat mengangkat Manajer Koperasi yang bertugas melaksanakan kegiatan usaha koperasi. Pengurus  dan pengawas koperasi adalah anggota yang dipilih melalui RAT, sedangkan manajer adalah tenaga profesional non anggota.
Anggota koperasi dapat menjalankan kegiatannya dengan baik, maka koperasi harus memiliki alat perengkapan organisasi. Alat perlengkapan koperasi sebagimana di ketahui adalah pilar-pilar yang akan menentukan maju mundurnya koperasi.
Pengurus adalah pelaksanaan usaha koperasi yang bertanggungjawab kepada rapat anggota. Pengawasan adalah orang yangmengadakan pengawasan terhadap kebijakan pengurus dan dapat di beri saran demi kemajuan ekonomi. Manajer adalah orang yang di beri wewenang dan kuasa untuk mengelola dan bertanggungjawab kepada pengurus koperasi.

1.2    Rapat anggota
Secara hukum anggota koperasi adalah pemilik dari koperasi dan usahanya,karena anggotalah yang mempunyai wewenang mengendalikan koperasi bukan pengurus dan bukan pula manager. Oleh karena itu, tidak salah kalau dikatakan bahwa kunci keberhasilan koperasi terletak pada anggota. Salah satu pilar organisasi dalam kegiatan usaha koperasi adalah rapat anggota. Mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Sebagaiman telah ditegaskan dalam pasal 33 UU No.25/1992. Rapat anggota koperasi mempunyai kekuasaan antara lain:
a.      Menetapkan anggaran dasar koperasi. Pada umumnya anggaran dasar koperasi akan mengatur beranggota hubungan para anggota dengan usaha koperasi, dan segala hak dan kewajiban anggota koperasi.
b.      Menetaapkan kebijakan umum di bidang organisasi, managemen dan usaha koperasi.
c.       Menetapakan pemulihan, pengangkatan,dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d.      Menetapakan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
e.      Menetapakan pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f.        Menetapkan pembagian SHU
g.      Menetapkan penggabunagan,peleburan,pembagian dan pembubaran koperasi.
Rapat anggota koperasi di selenggarakan sedikitnya setahun sekali guna meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugasnya. Selain itu, rapat anggota juga akan membicarakan kebijakan pengurus dan rencana kerja koperasi untuk tahun buku yang akan datang. Sesuai dengan ketentuan organisasi koperasi yang berhak hadir pada rapat anggota ialah:
a.      Para anggota yang namanya trdaftar dalam buku daftar anggota
b.      Mengurus koperasi pengawas koperasi dan penasehat
c.       Pejabat koperasi/pemerintah yang berdasarkan UU koperasi berhak hadir pada rapat anggota untuk memberikan bimbingan dalam upaya mengembangkan koperasi.
d.      Peninjau yang juga brkepentingan terhadap jalannya koperasi.
Dalam pengambilan keputusan pada saat rapat anggota hanya para anggota yang berhak memberikan suara. Dalam pengertiannya anggota ialah anggota-anggota yang duduk dalam kepengurusan koperasi dan pengawas,mereka berhak menyampaikan pendapat berbentuk saran dan usulan di dalam proses pengambilan pengambilan keputusan dalam kedudukannyasebagai anggota. Pengurus tidak berasal dari anggota koperasi tidak berhak memberikan suara didalam pengambilan keputusan.
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 24 ayat I UU No. 25/1992, bahwa keputusan rapat anggota koperasi akan diambil berdasarkan musyawarah di antara para anggota dalam upaya mencapai mufakat.
Dalam hal musyawarah mencapai mufakat dan tidak mungkin dapat dicapai, maka sesuai dengan bunyi ayat 2 UU No.25/1992, “pengambilan keputusan rapat anggota dilakukan berdasarkan suara terbanyak (voting)”. Dalam mengambil keputusan dilakukan melalui pemungutan suara, maka setiap anggota koperasi hanya mempunyai hak atas satu suara (one man one vote).

1.3    Pengurus Koperasi
Pengurus adalah anggota koperasi yang memperoleh kepercayaan dan raspat anggota untuk memimpin jalannya organisasi dan usaha koperasi.  Pengurus menentukan apakah program-program kerja yang telah disepakati dalam rapat anggota benar-benar dapat dijalankan.Pengurus koperasi mempunyai fungsi idiil (ideali function ) dan karenanya pengurus koperasi mempunyai berfungsi yang luas:
1.      Sebagai pusat pengambil keputusan tertinggi (Supreme decision center funcion).
2.      Sebagai alat penasehat (advisory function).
3.      Sebagai pengawas atau sebagai orang yang dapat di percaya (trustee funcion).
4.      Sebagai penjaga keseimbangan organisasi (perpetuating function).
5.      Sebagai simbol (symbolic function).
Persyaratan untuk biasa dipilih dan diangkat menjadi pengurus diatur dalam anggaran dasar koperasi. Dalam UU No.12/19667, dimana telah disebutkan bahwa syarat-syarat untuk menjadi pengurus koperasi adalah:
·         Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja,
·         Syarat-syarat lain yang ditentukan dalam AD koperasi.
Pengurus koperasi biasanya bertugas selama 3 tahun. Adapun tugas-tugasnya adalah:
·         Mengelola koperasi dan usahanya.
·         Mengajukan rancangan rencana kerja anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
·         Menyelanggarakan rapar anggota.
·         Mengajukan laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
·         Memelihara buku daftar anggota dan pengurus
Pengurus koperasi diberikan wewenang yang mendukung tugas dan tanggung jawabnya sebagai administrator pelaksanaan kegiatan. Adapun wewenang tersebut adalah:
a.      Mewakili koperasi jika ada masalah yang melibatkan dalam urusan hukum di pengadilan.Pengurus akan bertindak atas nama koperasi di dalam dan di luar hukum yaitu:
·         Pengurus mewakili perkumpulan koperasi, jika kepentingan koperasi perlu diperhatikan di muka pengadilan.
·         Di luar pengadilan, umpamanya koperasi diundang atau dipanggil oleh pejabat pemerintah, maka yang akan memenuhi panggilan adalah pengurus.
b.      Memutuskan kelayakan penerimaan atau penolakan seorang calon anggota berdasarkan anggaran dasar koperasi.
c.       Melakukan tindakan-tindakan untuk kepentingan kemanfaatan koperasi sesuai tanggungjawabnya sebagai pengurus.
Pengurus koperasi secara teratur mengadakan rapat-rapat untuk membicarakan hal-hal yang penting, misalnya:
·         Membicarakan kebijakan pelaksanaan keputusan rapat kerja,
·         Membicarakan pembagian tugas antara sesama anggota pengurus, sehingga jelas diketahui oleh masing-masing anggota pengurus batas-batas tugas kewajibannya, guna tercapai suatu tata kerja pengurus yang serasi dan baik,
·         Menetapkan tugas-tugas pekerjaan yang di laksanakan  oleh pegawai dan karyawan lainnya,
·         Menerima petunjuk-petunjuk atau bimbingan-bimbingan dari pejabat pemerintah.
Semua rapat pengurus yang telah diselenggarakan harus di catat atau diagendakan dalam notulen. Dengan demikian setiap keputusan yang telah diambil oleh rapat anggota pengurus, baik masih menduduki jabatannya maupun oleh mereka yang menggantikannya di kemudian hari.

1.4    Pengawas Koperasi
Salah satu perangkat organisasi koperasi di Indonesia adalah pengawas. Tugas pengawas koperasi adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Wewenang pengawas koperasi pada dasarnya adalah melakukan penelitian terhadap catatan-catatan yang ada didalam koperasi, termasuk akuntansi koperasi. Pengawas mempunyai wewenang untuk meminta keterangan yang diperlukan dari pengurus koperasi dan pihak-pihak yang dianggap perlu.
Sebagaimana halnya dengan persyaratan umum yang berlaku untuk para pengurus koperasi, anggota pengawas harus memiliki sifat kejujuran dan keterampilan kerja. Mengingat fungsi dan kedudukannya dalam pengelolaan koperasi, maka untuk anggota pengawas dapat juga diberlakukan syarat-syarat khusus seperti:
1.      Mempunyai kemampuan berusaha
2.      Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota   koperasi dan masyarakat  sekelilingnya.
3.      Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
4.      Rajin bekerja, semangat dan lincah.
5.      Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin    organisasi sebagai keseluruhan.
6.      Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
Masa jabatan pengawas diatur dalam anggaran dasar koperasi. Masa jabatan pengurus koperasi, yaitu tidak boleh lebih dari 5 tahun. Pemeriksaan yang dilakukan atas pengelolaan usaha koperasi dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu:
·         Pemeriksaan intern yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas koperasi yang bertujuan untuk menilai efisiensi dan efektifitas pengelolaan usaha koperasi oleh pengurus.
·         Pemeriksaan ekstern yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak-pihak diluar kewenangan koperasi yang bertujuan untuk mengetahui masalah-masalah yang sebenarnya terjadi dalam pengelolaan usaha koperasi.

Sasaran pemeriksaan yang dilakukan terhadap jalannya usaha koperasi pada garis besarnya dapat dibedakan atas pemeriksaan bidang organisasi dan manajemen, serta atas bidang usaha, permodalan dan keuangan.
a.      Bidang organisasi dan menejemen
Pemeriksaan dilakukan dengan meneliti catatan yang ada pada buku-buku yang diselenggarakan oleh koperasi. Buku ini terdiri dari:
·         Buku Daftar Anggota;
·         Buku Daftar Pengurus;
·         Buku Daftar Anggota Pengawas;
·         Buku-buku catatan lainnya yang dapat memberikan informasi secara umum mengenai organisasi dan manajemen koperasi.
b.      Bidang usaha, permodalan dan keuangan
Pemeriksaan dibidang ini bertujuan untuk mengetahui bidang usaha yang dilakukan oleh koperasi didalam menjalankan fungsinya. Dan juga bertujuan untuk mengetahui jumlah modal koperasi serta dari mana modal itu diperoleh. Hal ini penting untuk menilai keluwesan (fleksibilitas) usaha koperasi dalam perkembangan keadaan ekonomi yang dapat berubah serta penting dalam melakukan analisis kekuatan dan kelemahan koperasi.

1.5    Manajer Koperasi
Koperasi yang sudah maju pada dasarnya memerlukan tenaga manajer yang profesionaluntuk menjalankan kegiatan usahanya. Peran manajer dikaitkan dengan volume usaha, modal kerja dan fasilitas yang diatur oleh pengurus.Pengurus bertanggung jawab penuh dan harus memahami keinginan para anggota dan merumuskannya dalam suatu kebijakan. Pengurus boleh memberikan arahan-arahan kegiatan, sedangkan pelaksanaan detilnya harus diserahkan kepada manajer. Manajer professional dan mampu menggunakan dan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia yang berada dalam kewenangannya.
Tugas dan kewajiban manajer dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.      Memimpin kegiatan usaha yang telah di gariskan oleh pengurus.
2.      Mengangkat / memberhentikan karyawan koperasi atas persetujuan pengurus.
3.      Membantu pengurus dalam menyusun amggaram nelanja dan pendapatan koperasi.
4.      Melaporkan secara teratur kepada pengurus tentang pelaksanaan tugas yang diberikan.

5.      Mempertanggungjawabkan mengenai pelaksanaan tugas kepada pengurus koperasi.

0 komentar:

Blogger Template by Clairvo