Kamis, 12 Maret 2015
FUNGSI DAN PENGGOLONGAN KOPERASI
KELOMPOK I
SAKINAH 06031281419071
INDRIAISNI HAFIZO 06031381419053
ANIDAR 06031381419056
CHINDY YUNITA IRAWAN 06031381419059
NAMA DOSEN : Drs. RUSMIN AR, M.Pd
PENDIDIKAN
EKONOMI
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SRIWIJAYA
2014
FUNGSI DAN PENGGOLONGAN KOPERASI
A. FUNGSI KOPERASI
1. Fungsi Koperasi Menurut Undang-Undang
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi koperasisebagai
berikut:
1.
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
soko-gurunya.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5.
Mengembangkan kreativitas dan membangun
jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
2. Fungsi dalam Bidang Ekonomi
·
Menumbuhkan motif berusaha yang lebih
berperikemanusiaan.
·
Menggembangkan metode pembangian sisa
hasil usaha yang lebih adil
·
Menerangi monopoli dan bentuk-bentuk
konsentrasi permodalan lainya.
·
Menawarkan barang-barang dan jasa
dengan harga yang lebih murah
·
Meningkatkan penghasilan anggota
·
Menyederhanakan dan mengefisienkan tata
niaga
·
Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan
dalam pengelolaan perusahaan
·
Menjaga keseimbangan antara permintaan
dan penawaran, antarakebutuhan dan pemenuhan kebutuhan.
·
Melatih masyarakat untuk menggunakan
pendapatnya secara aktif.
3. Fungsi dalam Bidang Sosial
·
Mendidik para anggotanya untuk memiliki
semangat bekerja sama, baik dalam menyelesaikan masalah,maupun dalam membangun tatanan sosial
masyarakat yang lebih baik.
·
Mendidik para anggotanya untuk memiliki
semangat berkorban, sesuai
dengan kemampuanya masing masing,demi terwujudnya tatanan sosial dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju , adil dan beradab.
·
Mendorong terwujudnya suatu tatanan
sosial yang bersifat demokratis ,menjamin dan melindungi hak dan kewajiban
setiap orang.
·
Mendorong terwujudnya suatu kehidupan
masyarakat yang tentram dan damai.
B. PENGGOLONGAN KOPERASI
Penggolongan koperasi ialah
pengelompokan koperasi ke dalam kelompok-kelompok tertentu berdasarkankriteria dan
karakteristik yang tertentu pula. Koperasi kemudian dapat digolongkan ke dalam
beberapa kelompok besar berdasarkan
pendekatan. dan dalam masing-masing kelompok besar dapat digolong – golongkan
ke dalam kelompok-kelompok kecil yang lebih khusus.
·
Koperasi
berdasarkan bidang usaha, dapat digolongkan sebagai berikut:
1.
Koperasi Konsumsi adalah
koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang–barang konsumsi yang
dibutuhkan oleh para anggotanya. Jenis konsumsi yang dilayani oleh suatu
koperasi konsumsi sangat tergantung pada ragam anggota dan daerah kerja tempat
koperasi didirikan.
2.
Koperasi Produksi adalah yang kegiatan
utamanya memproses bahan baku menjadi barang jadi /setengah jadi.
3.
Koperasi Pemasaran adalah
koperasi yang dibentuk terutama untuk membantu para anggotanya dalam memasarkan
barang-barang yang dihasilkannya.
4.
Koperasi Kredit/ Simpan Pinjam adalah
koperasi yang bergerak dalam pemupukan simpanan dari para anggotanya untuk
dipinjamkan kembali kepada anggotanya yang membutuhkan bantuan modal untuk
usahanya.selain itu koperasi simpan pinjam juga bertujuan mendidik anggotanya
bersifat hemat dan gemar menabung serta menghidari anggotanya dari jeratan para rentenir.
·
Koperasi Berdasarkan Jenis Komoditi
Dapat dibedakan menjadi :
1.
Koperasi
Ekstraktif adalah koperasi yang melakukan usaha dengan menggali
atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit
mengubah bentuk dan sifat sumber alam itu.
2.
Koperasi
Pertanian dan Peternakan adalah koperasi yang melakukan usaha
berhubungan dengan komoditi pertanian danpeternakantertentu, berdasarkanusahaanggotanya. Danumumnya beranggotakan para
petani, buruh tani danpengusahaternak
3.
Koperasi
Industri dan Kerajinan adalah koperasi yang menjalankan
dibidang Industri dan Kerajinan tertentu. Usahanya meliputi penggadaan
,pengolahan,bahan baku menjadi barang jadi atau gabungan ketiganya.
4.
Koperasi Jasa-Jasa bertujuan
untuk menyatukan potensi ekonomi yang dimiliki oleh masing-masing anggotanya.
Contohnya : koperasi jasa audit, koperasi jasa angkutan dan lainnya.
·
Koperasi Berdasarkan Profesi Anggotanya
Meliputi :
1. Koperasi
Karyawan
2. Koperasi
Pegawai Negeri Sipil
3. Koperasi
Angkatan Laut, Darat, Laut dan Udara
4. Koperasi
Mahasiswa
5. Koperasi
Pedagang Pasar
6. Koperasi
Veteran RI
7. Koperasi
Nelayan dan
8. Koperasi
Kerajinan.
·
Koperasi Berdasarkan Daerah Kerjanya
1. Koperasi Primer : Koperasi
yang beranggotakan orang yang biasanya didirikan pada lingkup wilayah terkecil
tertentu. Contonya : KUD (Koperasi Unit Desa).
2. Koperasi Pusat : Koperasi
yang beranggotakan koperasi-koperasi primer, biasanya didirikan sebagai pemusatan dari berbagai
koperasi primer dalam lingkup wilayah tertentu.
3. Koperasi Gabungan : koperasi
gabungan hampir sama dangan
koperasi pusat, kopersi gabungan tidak beranggotakan orang-orang, melainkan
beranggotakan koperasi-koperasi pusat yang berasal dari wilayah tertentu.
Contoh : GKBI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar: