Kamis, 12 Maret 2015

MAKALAH FUNGSI DAN PENGGOLONGAN KOPERASI

FUNGSI DAN PENGGOLONGAN KOPERASI

KELOMPOK I
SAKINAH                                          06031281419071
INDRIAISNI HAFIZO                         06031381419053
ANIDAR                                            06031381419056
CHINDY YUNITA IRAWAN               06031381419059

NAMA DOSEN              : Drs. RUSMIN AR, M.Pd

PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
2014
FUNGSI DAN PENGGOLONGAN KOPERASI

A.    FUNGSI  KOPERASI
1.   Fungsi Koperasi Menurut Undang-Undang
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi koperasisebagai berikut:
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5.      Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.

2.      Fungsi dalam Bidang Ekonomi
·         Menumbuhkan motif berusaha yang lebih berperikemanusiaan.
·         Menggembangkan metode pembangian sisa hasil usaha yang lebih adil
·         Menerangi monopoli dan bentuk-bentuk konsentrasi permodalan lainya.
·         Menawarkan barang-barang dan jasa dengan harga yang lebih murah
·         Meningkatkan penghasilan anggota
·         Menyederhanakan dan mengefisienkan tata niaga
·         Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan perusahaan
·         Menjaga keseimbangan antara permintaan dan penawaran, antarakebutuhan dan pemenuhan kebutuhan.
·         Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatnya secara aktif.

3.   Fungsi dalam Bidang Sosial
·         Mendidik para anggotanya untuk memiliki semangat bekerja sama, baik dalam menyelesaikan masalah,maupun dalam membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik.
·         Mendidik para anggotanya untuk memiliki semangat berkorban, sesuai dengan kemampuanya masing masing,demi terwujudnya tatanan sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju , adil dan beradab.
·         Mendorong terwujudnya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis ,menjamin dan melindungi hak dan kewajiban setiap orang.
·         Mendorong terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.


B.     PENGGOLONGAN KOPERASI
Penggolongan koperasi ialah pengelompokan koperasi ke dalam kelompok-kelompok tertentu berdasarkankriteria dan karakteristik yang tertentu pula. Koperasi kemudian dapat digolongkan ke dalam beberapa kelompok besar berdasarkan pendekatan. dan dalam masing-masing kelompok besar dapat digolong – golongkan ke dalam kelompok-kelompok kecil yang lebih khusus.
·         Koperasi berdasarkan bidang usaha, dapat digolongkan sebagai berikut:
1.      Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang–barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya. Jenis konsumsi yang dilayani oleh suatu koperasi konsumsi sangat tergantung pada ragam anggota dan daerah kerja tempat koperasi didirikan.
2.      Koperasi Produksi adalah yang kegiatan utamanya memproses bahan baku menjadi barang jadi /setengah jadi.
3.      Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang dibentuk terutama untuk membantu para anggotanya dalam memasarkan barang-barang yang dihasilkannya.
4.      Koperasi Kredit/ Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam pemupukan simpanan dari para anggotanya untuk dipinjamkan kembali kepada anggotanya yang membutuhkan bantuan modal untuk usahanya.selain itu koperasi simpan pinjam juga bertujuan mendidik anggotanya bersifat hemat dan gemar menabung serta menghidari anggotanya dari jeratan para rentenir.
·         Koperasi Berdasarkan Jenis Komoditi Dapat dibedakan menjadi :
1.      Koperasi Ekstraktif adalah koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bentuk dan sifat sumber alam itu.
2.      Koperasi Pertanian dan Peternakan adalah koperasi yang melakukan usaha berhubungan dengan komoditi pertanian danpeternakantertentu, berdasarkanusahaanggotanya. Danumumnya beranggotakan para petani, buruh tani danpengusahaternak
3.      Koperasi Industri dan Kerajinan adalah koperasi yang menjalankan dibidang Industri dan Kerajinan tertentu. Usahanya meliputi penggadaan ,pengolahan,bahan baku menjadi barang jadi atau gabungan ketiganya.
4.      Koperasi Jasa-Jasa bertujuan untuk menyatukan potensi ekonomi yang dimiliki oleh masing-masing anggotanya. Contohnya : koperasi jasa audit, koperasi jasa angkutan dan lainnya.

·         Koperasi Berdasarkan Profesi Anggotanya Meliputi :
1.      Koperasi Karyawan
2.      Koperasi Pegawai Negeri Sipil
3.      Koperasi Angkatan Laut, Darat, Laut dan Udara
4.      Koperasi Mahasiswa
5.      Koperasi Pedagang Pasar
6.      Koperasi Veteran RI
7.      Koperasi Nelayan dan
8.      Koperasi Kerajinan.

·         Koperasi Berdasarkan Daerah Kerjanya
1.      Koperasi Primer : Koperasi yang beranggotakan orang yang biasanya didirikan pada lingkup wilayah terkecil tertentu. Contonya : KUD (Koperasi Unit Desa).
2.      Koperasi Pusat : Koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi primer, biasanya didirikan sebagai pemusatan dari berbagai koperasi primer dalam lingkup wilayah tertentu.
3.      Koperasi Gabungan : koperasi gabungan hampir sama dangan koperasi pusat, kopersi gabungan tidak beranggotakan orang-orang, melainkan beranggotakan koperasi-koperasi pusat yang berasal dari wilayah tertentu. Contoh : GKBI

4.      Koperasi Induk : Koperasi yang beranggotakan berbagai koperasi pusat atau koperasi-koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara. Contoh : Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN) , Induk Koperasi Karyawan ( inkopkar).

0 komentar:

Blogger Template by Clairvo